Liputankutim.co,- Jaringan narkotika harus gigit jari, karena puluhan ribu obat keras jenis Double L atau 21.000 butir gagal diedarkan diwilayah Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.
Selain 21.000 butir pil Double L juga ada narkotika jenis sabu seberat 134,95 gram yang disita Satnarkoba Polres Kutim dari empat tersangka pengedar diwilayah Kutai Timur
Hal itu ditegaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Narkoba AKP Darwis Yunus, saat menggelar Konfrensi Pers dan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat keras, di Mapolres, kamis, 30/12/2021
Menurut Kapolres AKBP Welly Djatmoko, sebanyak 21.000 butir pil Doubel L itu dikirim dari Gresik Jawa Timur menggunakan Jasa Pengiriman J&T dengan tujuan Kutai Timur
“Rencananya obat keras jenis Doubel L itu akan dijual pada malam tahun baru besok malam, 31 Desember 2021 diwilayah Kutai Timur”kata Kapolres AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Narkoba AKP Darwis Yusuf .
Namun sebelum barang itu terjual, Polisi sudah mendapat informasi dari masyarakat, jika ada peredaran narkotika keras di wilayah Sangatta.
“Alhamdulillah barang ini berhasil ditemukan dan sekaligus menangkap empat tersangka. Karena 21.000 butir pil yang kedua dari Gresik masuk Kutai Timur. Dan 7000 butir sebelumnya sudah beredar dan berhasil mereka jual habis”kata Kasat Narkoba menambahkan
Dari 28 ribu total itu sudah ada 7000 butir berhasil mereka jual dan itu habis diwilayah Kutai Timur . Sedangkan yang 21.000 butir disimpan disebuah rumah di jalan kenyamukan.
“ Rencananya mereka akan diedarkan dan dijual pada malam tahun baru besok di wilayah Kutai Timur”katanya.
Empat tersangka dari kasus ini masing-masing bernama Hendra Agus Setyo Salim. Kedua bernama Esanto Prawoto ketiga bernama Galang Pratama, Dan seorang wanita bernama Halimah (*/liku)
#liputankutim.co
#narkotika
#sabu
#double L
#polisi sita 21.000 pil dobel L
#polres Kutim