Liputankutim.com, Sangatta – Sebanyak 15 warga dari beberapa desa di Kutai Timur dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya menerima 11 laporan warga dan ada 15 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kapolres kalau dihitung-hitung semuanya lahan yang dibakar warga ini bisa mencapai ratusan hektare. Namun kebanyakan lahan warga pribadi.
“Semua tersangka membakar lahan masing-masing, ada disuruh yang punya rumah ada juga yang bakar sendiri. Untuk perusahaan sementara tidak ada”kata Kapolres AKBP Teddy Ristiawan kepada Liputankutim.com,saat menghadiri pembukaan Expo HUT Ke 20 Kutai Timur, Selasa, 08/10/2019.
Dikatakan Kapolres, sejauh ini 15 tersangka dalam proses dan selanjutnya akan dikirim ke JPU setelah berkasnya lengkap dan akan dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses hukum.
Sementara Dandim 0909-SGT Letkol Czi Pabate mengatakan,penanganan karhutla di Kutai Timur cukup efektif karena kerjasama berbagai pihak, kodim polres dan instansi terkait.
“Kerjasama untuk mengantisipasi secepat mungkin, sehingga puji tuhan di Kutim ini tidak dianggap sebagai tanggap darurat”kata Dandim Letkol Czi Pabate memberikan keterangan kepada Liputankutim.com, disela-sela menghadiri pembukaan expo HUT Ke 20 Kutim, Selasa siang, 08/10/2019. (liku/1)