Warga Desa Senyiur Muara Ancalong, Perkosa dan Bunuh Gadis 13 Tahun Ditemukan Mengapung di Danau

SANGATTA – Senin, 26/12/2022 Polres Kutai Timur merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong dengan tersangka AP 38 Tahun dan korban DA 13 tahun.
Melalui Press Realese berlangsung di Koridor Polres Kutim dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai Media. Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara IPTU Akbar SH KBO Reskrim, IPTU Erwin Kanit Tipidter dan AIPDA Wahyu W, S.Sos Kasubsi Penmas Humas Res Kutim

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dalam keterangannya mengatakan akan melaksanakan rilis berkaitan dengan tindak pidana yang diawali dengan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.

“Awal mula kejadiannya tanggal 24/12 hari Sabtu Polsek Muara Ancalong menerima informasi adanya penemuan mayat perempuan yang mengapung disebuah kolam dipinggir jalan”kata Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara

Menerima laporan itu kemudian anggota segera mendatangi TKP dari benar terlihat memang ada sesosok perempuan yang terapung tidak menggunakan pakaian bawah.
Selanjutnya dari sana dengan melihat korban lalu polisi mengumpulkan keterangan dan saksi – saksi serta mengamankan barang bukti,

Polisi juga mendapat informasi bahwa ada salah satu warga di sana yang kehilangan keponakannya. Setelah dicek ternyata memang benar mayat yang ditemukan tersebut merupakan keponakan dari warga tersebut .

“Kemudian dikembangkan untuk memperoleh keterangan ternyata memang korban ini terakhir dijemput oleh tersangka AP”jelas Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara

Dalam pengakuan kepada Polisi tersangka AP dalam menjalankan aksinya mengatakan, bersama temannya yang bekerja diperusahaan sawit minum bir hingga pukul 21.00 wita.
Kemudian ingin pulang untuk mengantar keponakanya, namun kembali dan mendatangi korban yang berada dirumah temannya.

Pelaku memanggil korban, namun korban yang masih berusia sekitar 13 tahun itu mendatangi dengan bertanya ” ada apa kaik” dan pelaku menjawab, ingin mengajak mengambil motor di bengkel.
Korban pun mengikuti ajakan tersangka dengan ikut dengan di bonceng menggunakan sepeda motor vario, sampai di km 01 Desa Senyiur,

Ditengah jalan tersangka menghentikan sepeda motornya tepatnya disemak-semak pinggir jalan dan memegang hingga memeluk badan korban dari belakang yang membuatnya terjatuh
Saat jatuh dari motor itulah pelaku parkir motor kemudian membaringkan korban dengan niat untuk dicabuli dengan paksa, tetapi korban menolak dan melawan bahkan berontak.

Korban berontak dan nafsu pelaku tidak terkendali sudah dikuasai setan, kemudian tangan kiri AP mencekik dan tangan kanan membuka kancing celana korban lalu memasukkan jarinya ke kemaluan korban DA sebanyak tiga kali, lalu memaksa untuk memasukkan kemaluannya ke korban.

Korban terus berontak melawan hingga pelaku memukul dan menginjak bahkan mencekek lagi di leher korban selama sekitar 20 menit.

“Karena dicekik cukup lama itulah membuat korban yang masih berusia belasan tahun itu meninggal. Pelaku menyeret korban sekitar 10 meter, dan membuang ke ke danau Km 01 Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong”kata Kasat seraya menambahkan kalau saat itu korban tenggelam dan keesokannya mengapung. ditemukan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang sempat akan melarikan diri berhasil diringkus kurang dari 24 jam”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo 76 E UU perlindungan anak tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita gunakan UU Perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” katanya ( *)


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: