Fraksi Golkar : Pasal 89 ayat 1 Tentang Waktu Pembahasan Perubahan APBD ( 2 ) bersambung

Sangatta, liputankutim.co, – Melalui rapat paripurna DPRD Kutim ke 24 Kamis 04/8/2022, Fraksi Partai Golkar   melalui juru bicaranya Maswar, menjelaskan factor internal dan eksternal.

Dikatakan Mawasr, perubahan internal akibat adanya peraturan atau undang-undang baru yang mewajibkan atau menyelesaikan kebijakan awal. Sedangakn perubahan faktor eksternal akibat dari gejolak ekonomi sosial, politik  yang dapat berdampak positif dan sebagai bentuk adanya perubahan

Perubahan hendaknya tidak dipandang sebagai suatu yang negatif, sebagai momentum perbaikan kinerja”kata Maswar didepan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asty Mazar, Kamis, 4/8/2022

Dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang sampaikan Maswar menyatakan, perubahan hendaknya dipandang sebagai momentum perbaikan dan  kesesuaian dalam rangka keberlangsungan pembangunan dan meningkatkan kinerja yang lebih baik.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,pasal 90 Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1, paling lambat minggu kedua untuk dibahas dan disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD”katanya; Secara tekhnis perubahan APBD harus dan wajib mempedomani Kepmendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah

Penyampaian pemandangan umum fraksi golkar oleh Maswar, menyebutkan, bahwa berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021, maka dapat kami sampaikan struktur APBD sebelum dan sesudah perubahan disebutkan beberapa yaituh,

Pendapatan Daerah, proyeksi awal sebesar Rp2,954 triliun dan proyeksi perubahan sebesar Rp4,175 triliun, jumlah kenaikan sebesar Rp1,221 triliun. ( ADV/LIKU) Bersambung


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: