Fraksi Golkar : KUA dan PPAS Siklus APBD Sesuai UU  23/2014  Tentang Pemerintahan Daerah ( 1) Bersambung)

 

Sangatta, liputankutim.co, – Rapat Paripurna DPRD Kutim Ke 24 Tahun Sidang Ke 3 Tahun 2022, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022.

Fraksi Partai Golongan Karya ( F-Golkar) memberikan mandate kepada Maswar., SE untuk membacakan penyampaian Pemandangan Umum dalam rapat paripurna Ke 24 Kamis, 04/8/2022

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asty Mazar dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Rizali Hadi, Sekwan Yuliansyah dan pejabat serta undangan

Rapat Paripurna ke 24 Tahun sidang ke 3 tahun 2022 juga dihadiri dan ditanda tangani sebanyak 24 anggota DPRD Kutim Periode 2019-2024 sesuai daftar hadir yang dibacakan Sekretaris Dewan Yuliansyah.

Mengawali pemandangan Umum, Maswar mengatakan fraksi Golongan Karya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab kutim yang sudah menyampaikan nota penjelasan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.

KUA dan PPAS yang merupakan siklus APBD sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah.

“Perubahan kebijakan umum anggaran merupakan hal yang wajar dan tidak bisa  dihindari,  akibat dinamika  kondisi ekonomi dan sosial yang terus berubah”kata Maswar

Fraksi Golkar dalam menyampaikan pemandangan umum, yang dibacakan Maswar, SE, mengatakan, Perubahan kebijakan  dapat disebabkan karena faktor internal  dan faktor eksternal. ( ADV/liku) bersambung)


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: