Hamili Pacar Sampai Melahirkan, Remaja Bengalon Kutim 19 Tahun Dijemput Polisi

Sangatta, liputankutim.co,- Satreskrim Polres Kutai Timur melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindlungan Anak ( PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Timur kembali mengamankan seorang anak laki-laki berinisial “F” berusia 19 tahun di Bengalon Kutai Timur dengan kasus persetubuhan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Made Jata Wiranegara dan Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh melalui Banit PPA Henriyani, mengatakan, hari ini kami menjemput pelaku atas laporan kedua orang tua korban berinisial “O” umur 17 tahun.

 

Baca Juga : Kejaksaan Kutim Hentikan Kasus Facebook, Mantan Suami Istri Sepakat Damai

 

“Hari ini juga kami jemput pelakunya di Bengalon dan hari ini kami terbitkan surat penahanannya”kata Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh melalui Banit Henriyani ditemui liputankutim.co, diruang kerjanya, Rabu, 26/1/2022

Dijelaskan Banit PPA Henriyani, kronologinya memang keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2019. Dan selama berpacaran dari pengakuan pelaku ini mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Kesultanan Kutai Kirim Surat Terbuka Untuk Edy Mulyadi, Penghina Kaltim

 

“Mereka berhubungan atas dasar suka sama suka. Tapi masalahnya dia masih dibawah umur saat awal melakukan hubungan suami istri yakni umur 15 tahun, kemudian hamil bahkan sekarang sudah melahirkan awal Januari 2022 ini“kata Henriyani lagi.

Atas kejadian ini kedua orang tua korban lalu melaporkan tersangka ke PPA Polres Kutim. Kedua orang tua korban melaporkan ke PPA dan saat ini pelakunya sudah diamankan.
“Ata sperbuatannya ini pelaku dijerat pasal perlindungan anak pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) ancaman hukuman 15 tahun penjara”katanya (LIKU/SAPTA.RM)


Diterbitkan

dalam

oleh