Sangatta, liputankutim.com,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur Kaltim, terus mendalami kasus dugaan pungutan liar ( pungli) penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga melibatkan mantan pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PMD-PTSP) Kabupaten Kutai Timur.
“ Kami sedang melakukan penyelidikan, ulangi penyelidikan kasus dugaan Pengutan Liar Mendirikan Bangunan (Pungli IMB) yang diduga dilakukan mantan Plt PMD PTSP Kutim berinisial ( S) ”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto kepada Wartawan saat memberikan keterangan Pers di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Senin, 17/10/2021
Kasi Inteiljen Yudo Adiananto menyatakan kalau data-data punglinya sudah ada, hanya kita akan perdalam lagi. Namun yang kita lidik bukan larinya ke punglinya, tapi jabatannya sebagai kepala dinas menyalahi wewenang menerbitkan IMB dengan modus mempersulit.
“Memang ada biayanya retribusi itu, tetapi penerimaan yang dilakukan itu diluar retribusi. Modusnya adalah mempersulit, sehingga prosesnya terus berlanjut”katanya
Kasi Inteiljen Kejaksaan Negeri Kutim Yudo Adiananto menyebutkan, munculnya kasus ini berasal dari adanya laporan masuk sebuah Lembaga dari Jakarta.
“ Ini kasus karena laporan masuk Kejaksaan Negeri Kutim dari sebuah Organisasi dari Jakarta melalui Online”katanya(Sapta/liku1/*)