SANGATTA, (LIPUTANKUTIM.COM) – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Kutai Timur, berhasil membongkar kegiatan prostitusi alias esek-esek berkedok warung makan dan warung kopi dijalan lintas Kaltim tepatnya KM 16 dan KM 20 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. pada Selasa, 01/09/2020.
Tim Macam Reskrim Polres Kutim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Iptu Wirawan Trisnadi Kanit Jatanras Sat Reskrim berhasil menangkap dua orang Germo (mucikari) dan 8 orang ladies atau pekerja sosial komersial ( psk) dan 2 orang saksi disebuah warung makan di Bukit Pandang.
” Dua orang germo alias mucikari esek-esek kita tangkap yakni Muhajir alias papi lauma dan Moh Emaduddin alias Iim Moh Jafar. Selain menangkap 2 mucikari Tim Macam juga mengamankan 8 Pekerja Seks Komersial ( PSK) atau Ladies dan 2 orang saksi”kata Kasat Sat Reskrim AKP Abdul Rauf dalam Confrence Pers di Mapolres, Rabu, 2//9/2020.
Didepan Wartawan dari berbagai media, Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Iptu Wirawan Trisnadi Kanit Jatanras, mengungkapkan, kegiatan prostitusi berkedok karaoke dan warung makan dan warung kopi didua lokasi ini, membuat kamar-kamar dibelakang bagian warung.
Kamar itu digunakan untuk short time atau long time jika psk dan pelanggan sepakati harga. Kalau short time itu Rp300 ribu sampai Rp500 ribu tergantung kesepakatan.
Kalau long time itu dipatok mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,2 juta permalam itu juga tergantung kesepakatan antara psk dengan laki-lakinya yang datang bertamu.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti didua lokasi, masing-masing Rp 4.500.000 dan Rp300.000. Juga ada kondom, hp dan buku catatan pemasukan psk ditemukan sebagai barang bukti.
Sementara Muhajir alias papi kepada wartawan mengatakan, dirinya sudah menggeluti dunia gelap sebagai mucikari atau Germo sekitar 10 tahun lebih termasuk diporos Sangatta Bengalon ini.
“Kalau pendapatan saya rata-rata Rp3 juta sebulan selama Covid-19. Pelanggan anak-anak itu mayoritas sopir jarak jauh mampir istrahat”kata Papi.
Papi Muhajir juga mengakui jika dari 8 psk yang mangkal ditempatnya itu beberapa orang dulunya pernah jadi psk di kampung kajang.
Akibat dari perbuatannya itu, kedua Germo atau mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan tindak pidana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.(liku1/liku2)