Satpol PP Kutim Usir Pedagang Liar Depan Pasar Induk

Liputankutim.com, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemkab Kutai Timur mengusir sejumlah pedagang liar yang nekat berjualan didepan pasar Induk Sangatta Utara Jalan Ilham Maulana, Rabu, 24/07/2019.

Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah, didampingi Dadang PPNS Satpol PP mengatakan penindakan ini dilakukan karena mereka sudah diperingatkan sebelumnya, namun tetap berjualan,sehingga ditertibkan.

“Penindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum ( Tibum). Kita sudah kasih himbauan kita peringatkan dan tindak”kata Didi menegaskan.

Pantauan liputankutim.com, para pedagang ini kalang kabut mengumpulkan dagangannya saat sejumlah Satpol PP tiba dilokasi menggunakan dua unit mobil. Dagangan seperti bantal dan alat rumah tangga hingga mainan plastik dikumpulkannya untuk menghindari aksi satpol pp.

“Mulai hari ini kita tegaskan tidak boleh lagi ada pedagang liar diluar, karena sudah ada tempat jualan didalam pasar induk. Kalau diluar ini akan tetap kita larang dan sepanjang jalan Ilham Maulana tidak boleh”kata Dadang anggota Satpol PP sambil membongkar payung milik pedagang.

Sementara Sainah salah satu pedagang yang menjual bantal mengatakan, tidak keberatan ditertibkan dan dilarang Satpol PP karena ada aturannya. Juga tidak keberatan disuruh pindah kedalam pasar induk jualan.

Menurut Sainah, sebetulnya dirinya memang tidak mau jualan diluar tapi suami yang paksa, katanya tidak ada – apa, nah sekarang satpol datang.

“Sudah saya bilang sama suami jangan jualan diluar, ada nanti satpol pp datang takut saya, nah sekarang datang betulajelas Sainah

Hal sama juga dikatakn Sri Halimah pedagang yang menjual alat-alat rumah tangga dari bahan plastik. Ia mengatakan baru dua hari berjualan tapi jika dilarang tidak ada apa juga

“”Saya baru dua kali jualan sini, itu juga karena saya libur ngajara, jadi ada waktu, tapi tidak keberatan dengan adanya satpol pp”katanya (liku1/*)


Diterbitkan

dalam

,

oleh

Tags: