LIputan Jurnalis Liputankutim.com: Adi Sagaria
Liputankutim.com, SANGATTA – Ketua Pengadilan Negeri ( PN) Sangatta Kabupaten Kutai Timur Rahmat Sanjaya, SH, MH mengatakan akan membentuk tim khusus ( Timsus) Sengketa Pemilihan Legislatif 2019 untuk menangani perkara khusus sengketa pemilihan umum Legislatif yang akan laksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
“Saat ini berbagai persiapan tengah dilakukan dan dipersiapkan dengan matang sebelum tim khusus sengketa Pemilihan Legilastif ini dibentuk”kata Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya, saat memberikan keterengan pers Jurnalis Liputankutim.com diruang kerjanya Rabu, 23/01/2019
Rahmat Sanjaya, SH, MH yang baru tiga hari bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sangatta ( Senin 21/01/2019 dan dilantik, pada Senin 16 Januari 2019 pekan lalu ini, menjelaskan, pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Kelas Dua Sangatta Kutai Timur ini akan segera dibentuk tim khusus ( Timsus).
Tims Khusus (Timsus) ini untuk dibentuk untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa antar calon anggota DPRD Kutai Timur yang tidak puas dengan hasil perolehan suara Pemilu
Menurutnya dalam tugasnya,tim ini akan bekerja selama tujuh hari dalam seminggu dan bekerja 24 jam bersiaga di Pengadilan. Kesiap siagaan ini dilakukan agar sengketa Pemilu yang dihadapi para pihak yang berperkara cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut.
“Tim khusus ( timsus) yang dipersiapkan seluruhnya berasal dari internal Pengadilan Sangatta”kata Rahmat Sanjaya,SH, MH dengan ramah, yang sebelum ke Kutai Timur, menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Maumere Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Namun hingga saat ini pembentukan Timsus Sengketa Pileg ini belum dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.
“Saya masih menunggu arahan dan petunjuk tekhnis ( Juknis) dari Mahkamah Agung RI”katanya(*)